2017-07-19 15:05:32

Peserta Training Pelajari Kriteria SJH

Memasuki hari kedua pelatihan halal di Bali bertajuk, "Bali International Training on Halal Assurance System 2017", para peserta mempelajari mengenai kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) pada Kamis (4/5). Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini, MS., dan Kepala Bidang QA dan Standar LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si. Pelatihan diikuti oleh 95 orang peserta yang berasal dari 69 perusahaan, mereka merupakan delegasi dari 17 negara. Pada penyampaiannya, Dr. Ir. Mulyorini, MS., mengatakan kriteria SJH yang harus dipenuhi adalah bahan, meliputi bahan baku, bahan tambahan dan bahan pendukung. Agar memenuhi persyaratan sertifikasi halal, bahan tidak boleh berasal dari turunan dan terkontaminasi material najis. Selain itu, apabila berasal dari mikrobial, maka media pertumbuhanya terbebas dari najis. "Apabila bahan berasal dari alkohol, maka harus dipastikan bukan berasal dari industri khamr. Dan, untuk bahan kritis, maka harus ditunjang dengan dokumen yang cukup, serta adanya mekanisme untuk memastikan validitas dokumen bahan", tambah Mulyorini. Selain bahan, lanjut Mulyorini, selain bahan, kriteria SJH pun meliputi produk. Semua produk harus didaftarkan pada saat sertifikasi halal, termasuk produk setengah jadi dan produk akhir yang dijual secara ritel maupun dalam jumlah besar. Sedangkan, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menerangkan kriteria SJH lainnya, diantaranya setiap perusahaan harus menuliskan prosedur pada aktivitas-aktivitas kritis, seperti seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan yang masuk, produksi, fasilitas kebersihan produksi, penanganan dan penyimpanan bahan/produk, transportasi bahan/produk, hingga pengembangan produk baru. Muslich juga menambahkan, kriteria SJH berikutnya adalah ketelusuran. Perusahaan harus membuat prosedur tertulis untuk memastikan bahwa semua produk yang disertifikasi dapat dilacak. "Kriteria SJH lainnya yang harus dipenuhi adalah setiap perusahaan harus membuat prosedur untuk penanganan produk yang tidak sesuai serta menuliskan prosedur audit internal. Selain itu, perusahaan juga harus membuat prosedur aktivitas manajemen review untuk menilai efektifitas implementasi SJH yang harus diselesaikan minimal sekali dalam setahun", lanjut Muslich. Sementara itu, Kepala Indonesia Halal Training and Education (IHATEC), Ir. Nur Wahid, M.Si., menyampaikan mengenai dokumentasi dan penilaian dari penerapan SJH di suatu perusahaan. "Perusahaan dituntut dapat mengidentifikasi semua dokumen halal, membuat manual dan menerapkannnya. Adapun penilaian terhadap implementasi SJH dilakukan oleh LPPOM MUI setelah dilakukan audit , dimana output dari penilaian tersebut adalah 'Status SJH', apakah bernilai A untuk hasil memuaskan, atau B untuk hasil baik", lanjut Nur Wahid. Agenda pada hari kedua pelatihan ini ditutup dengan penyampaian tips dan trik pada sistem sertifikasi halal online, Cerol-SS23000 yang disampaikan oleh Wakil Kepala IHATEC, Evrin Lutfika, S.TP. ***