2017-08-03 12:39:09

Fatwa Halal MUI Menjadi Dokumen Negara

Bogor – Rangkaian tahapan implementasi Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), terus dilangsungkan progresif saat ini. Beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi halal juga telah dipersiapkan. Badan Pelaksana (BP) JPH telah pula dibentuk dengan struktur yang terus bekerja untuk merampungkan implementasi amanat Undang-undang tersebut. Dalam tahap akhir, Kepala BP JPH akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dengan tenggat waktu diproyeksikan pada Oktober 2017 siap launching. Dan implementasi UU JPH dengan perangkat regulasinya akan membawa beberapa implikasi dalam tatanan maupun proses sertifikasi halal di Indonesia. Demikian dikemukakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., pada kesempatan Silaturahim Ramadhan LPPOM MUI bersama para pimpinan Sekretariat Halal Indofood (SHI) dan Internal Halal Audit (IHA) Indofood, dan LPPOM MUI di Global Halal Center Bogor. “Di antaranya, Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI akan menjadi dokumen negara dengan kekuatan hukum secara legal formal dan pasti,“ tuturnya dalam silaturahim yang dilangsungkan pada 12 Juni 2017 lalu di Gedung Pertemuan sekaligus Kantor Pusat LPPOM MUI di Bogor. Hal ini disebutkan secara eksplisit pada Pasal 1 UU JPH: “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”. Secara lebih rinci, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan pula: Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk: (a). sertifikasi Auditor Halal; (b) penetapan kehalalan Produk; dan (c) akreditasi LPH. Dan pada ayat (2) dinyatakan: Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Dengan pemerkuatan legal formal ini, maka masyarakat konsumen, terutama umat Islam, dapat menjadi lebih nyaman dan memperoleh ketenteraman batin dalam mengkonsumsi produk yang dibutuhkannya. Karena negara hadir secara nyata, melindungi warganya dalam aspek konsumsi yang diperlukan masyarakat. Selama ini, Pimpinan LPPOM MUI ini menambahkan, Fatwa Halal MUI itu hanya bersifat rekomendasi bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk pencantuman label halal di kemasan produk yang diedarkan/dipasarkan di Indonesia. (Usm).